SBY Sahkan Statuta Badan Energi Terbarukan Nasional | Artikel Poster

SBY Sahkan Statuta Badan Energi Terbarukan Nasional


SBY Sahkan Statuta Badan Energi Terbarukan Nasional



Foto: SBY nyoblos di Cikeas. ©rumgapres/abror rizki


Reporter: Aldy Alamsyah





Artikel Poster - SBY Sahkan Statuta Badan Energi Terbarukan Nasional | Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2014 tentang Pengesahan Statute of The International Renewable Energy Agency (Badan Energi Terbarukan Internasional), yang dideklarasikan di Bonn, Jerman, pada 26 Januari 2009. SBY menandatangani statuta tersebut pada tanggal 11 Juni 2014 lalu.





Dalam Perpres disebutkan, naskah asli statuta dimaksudkan menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi. Sementara salinan asli dalam Bahasa Indonesia menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden itu.





"Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan status dalam bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, menurut Pasal 2 Perpres ini, yang berlaku adalah naskah asli," seperti yang dilansir situs setkab.go.id, Kamis (10/7).





Dalam pertimbangannya, SBY memperkirakan besarnya potensi energi terbarukan yang dimiliki. Energi terbarukan itu dapat meningkatkan ketahanan energi nasional, dan juga dalam rangka meningkatkan kerja sama internasional di bidang terkait. Perpres ini berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 20 Juni 2014.


Related Posts :

0 Response to "SBY Sahkan Statuta Badan Energi Terbarukan Nasional"

Posting Komentar