Jalani Hukuman, Mantan Wali Kota Medan Tak Dapat Remisi Lebaran | Artikel Poster

Jalani Hukuman, Mantan Wali Kota Medan Tak Dapat Remisi Lebaran


Jalani Hukuman, Mantan Wali Kota Medan Tak Dapat Remisi Lebaran


Foto: Ilustrasi Penjara. ©2014 Artikel Poster

Reporter: Dudi Anggoro


Artikel Poster - Jalani Hukuman, Mantan Wali Kota Medan Tak Dapat Remisi Lebaran | Momen Idul Fitri tak hanya dinikmati masyarakat umum saja, sejumlah tahanan maupun narapidana bahkan menerima keringanan hukuman berupa remisi. Namun, kebijakan pemerintah memotong masa hukuman tidak dapat dinikmati mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.


Terpidana korupsi Rahudman Harahap yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, tidak mendapatkan remisi pada Idul Fitri 1435 Hijriyah. Sebab, dia belum menjalani hukuman selama enam bulan di dalam rutan tersebut.


"Rahudman belum berhak mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan hukum, karena belum menjalani hukuman selama 6 bulan di rutan," kata Kepala Rutan Medan, Tony Nainggolan, Jumat (1/8), seperti dilansir dari Antara.


Napi yang diberikan remisi, menurut dia, setelah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik, tidak pernah melawan petugas Rutan, tidak pernah berkelahi dengan sesama napi, dan tidak pernah melarikan diri.


"Rahudman, saat ini masih menjalani hukuman selama lebih kurang tiga bulan di Rutan Medan," ucap Tony.


Dia menyebutkan, napi di Rutan Medan yang mendapatkan remisi sebanyak 1.235 orang, yakni RK I (pengurangan hukuman) sebanyak 1.205 orang dan RK II (menghirup udara bebas) 30 orang. Jumlah napi dan tahanan di Rutan Medan sebanyak 2.399 orang terdiri 1.201 orang napi dan 1.198 orang tahanan yang berada di Rutan tersebut.


"Napi yang mendapat remisi pada Lembaran itu, bervariasi ada yang 15 hari dan 30 hari," kata Karutan Medan.


Mahkamah Agung (MA) menghukum lima tahun kurungan penjara terhadap Rahudman Harahap, saat menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, terlibat korupsi dana TPAPD Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.


Dalam putusan Kasasi MA dengan nomor perkara No.236/K/Pis.Sus//2014 tanggal 16 Maret 2014 yang diterima Kejari Padang Sidempuan.


Selain itu, MA juga menghukum Rahudman Harahap membayar denda Rp200 juta dan subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp480 juta subsider satu tahun kurungan Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, membebaskan terdakwa Wali Kota Medan non-aktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.


Akibat vonis bebas terhadap Rahudman Harahap, JPU dari Kejati Sumut mengajukan kasasi ke MA. JPU dari Kejati Sumut menuntut empat tahun Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap di Pengadilan Tipikor Medan.

0 Response to "Jalani Hukuman, Mantan Wali Kota Medan Tak Dapat Remisi Lebaran"

Posting Komentar